Selasa, 19 Juli 2022

PSE Kominfo Ramai Dikritik karena Ancam Kebebasan Berekspresi, Menkominfo: Hormati Aturan Negara

Sumber : Tribunnews

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewajibkan platform digital asing untuk melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) melalui Online Single Submission (OSS).

Kominfo siap memblokir platform digital asing yang tidak melakukan pendaftaran PSE tersebut.

Baca Selengkapnya >>> 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar