Sumber : Tribunnews
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewajibkan platform digital asing untuk melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) melalui Online Single Submission (OSS).
Kominfo siap memblokir platform digital asing yang tidak melakukan pendaftaran PSE tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar