Sumber : Tribunnews
TRIBUNNEWS.COM - PDAM atau Perusahaan Daerah Air Minum merupakan perusahaan penyedia air bersih di sebuah daerah.
Pengguna PDAM merupakan pengguna berlangganan yang diwajibkan membayar tiap bulan sesuai dengan volume air yang digunakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar