Sumber : Kompas
KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika menetapkan tenggat pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) baik domestik maupun privat pada 20 Juli 2022. Artinya, tenggat pendaftaran PSE akan ditutup besok, atau hanya tersisa sehari lagi.
Jika hingga tenggat tersebut PSE yang beroperasi di Indonesia belum mendaftar, mereka berpotensi diblokir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar