Sumber : Kompas
KOMPAS.com - Apple dijatuhi denda sebesar 19 juta dollar AS atau setara Rp 293,7 miliar oleh negara bagian Brasil, San Paulo. Hukuman denda ini telah diputuskan oleh pengadilan karena perusahaan tidak menjual iPhone berserta charger-nya di negara tersebut.
Absennya alat pengisi daya di kotak ponsel iPhone dinilai merugikan konsumen. Sebab, menurut hakim dikutip Reuters, ada konsumen yang tidak memiliki adapter daya yang kompatibel di rumah dan harus kembali membeli charger yang baru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar