Sumber : Kompas
KOMPAS.com - Berdasarkan Surat Edaran Dirjen GTK No.0697/B.B5/GT.01.15/2022 seluruh guru dan tenaga kependidikan yang telah terdaftar pada platform SIMPKB agar menautkan akun Belajar.id miliknya pada data personal pengguna di platform SIMPKB paling lambat 12 Maret 2022.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar